Pemulihan Pembelajaran tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jawa Tengah

Dalam rangka pemulihan pembelajaran di satuan pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dr. Uswatun Hasanah, S.Pd., M.Pd mengeluarkan surat edaran pada tanggal 10 Maret 2022 kepada SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah.

Surat Edaran dengan nomor : 443.2/0368509014 tersebut berisi tentang Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB 
Provinsi Jawa Tengah.
Surat Edaran tersebut di atas dikeluarkan berdasarkan:
1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

3. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;

4. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek RI Nomor 008/H/KR/2022 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka;

5. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek RI Nomor 009/H/KR/2022 Tahun 2022 tentang Dimensi, Elemen dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila Pada 
Kurikulum Merdeka.

Surat edaran yang ditujukan kepada Kepala SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah ini berisi 10 poin yang terkait dengan Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Tengah, antara lain:

1. Implementasi kurikulum oleh Satuan Pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus.

2. Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai kondisi Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

3. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan yang diarahkan untuk pemulihan ketertinggalan pembelajaran sebagaimana dimaksud angka 2 mempedomani/mengacu pada :
a. Kurikulum 2013 dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh; 
b. Kurikulum 2013 dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau
c. Kurikulum Merdeka secara utuh.

4. Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, kurikulum yang digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka sesuai ketentuan.

5. Mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk Kurikulum 2013 dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan dapat diberlakukan oleh Satuan Pendidikan pada kelas X sampai dengan kelas XII, sedangkan bagi Satuan Pendidikan yang akan menerapkan Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Tahun Pertama : dilaksanakan bagi peserta didik kelas X.
b. Tahun Kedua : dilaksanakan bagi peserta didik kelas X dan XI.
c. Tahun Ketiga : dilaksanakan bagi peserta didik kelas X, XI, dan XII.

6. Khusus bagi Satuan Pendidikan yang akan menerapkan Kurikulum
Merdeka Jalur Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5, wajib melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Mengunduh Platform Merdeka Mengajar pada gawai Android atau mengakses melalui laman situs https://guru.kemdikbud.go.id/.
b. Mempelajari pilihan-pilihan kurikulum dan informasi lebih mendalam tentang Kurikulum Merdeka dari Platform Merdeka Mengajar dan kurikulum.kemdikbud.go.id, juga melalui video pengenalan Kurikulum Merdeka melalui tautan kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id.
c. Pendaftaran untuk mendapatkan penilaian kelayakan dari Kemendikbudristek RI dengan masa pendaftaran tanggal 11 s.d 31 Maret 2022 melalui laman https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id. Untuk Satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Swasta dengan persetujuan dari Yayasan, sedangkan untuk SMA, SMK dan SLB Negeri berkoordinasi serta melaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing.
d. Membuka/melihat tutorial pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka yang dapat diakses melalui laman https://bit.ly/IKM-1 untuk dipelajari dan dipahami.

7. Penerapan kurikulum Tahun Pelajaran 2022/2023 di Satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB dari tahap penyusunan sampai denganpengesahan dokumen kurikulum melalui E-KTSP, prosesnya dimulai pada minggu pertama bulan Mei sampai dengan minggu kedua bulan Juli tahun 2022 dengan tahapan berpedoman pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/05657 tentang Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dengan Berbasis Elektronik (E-KTSP) Pada Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Provinsi Jawa Tengah.

8. Sebagai panduan bagi Satuan Pendidikan dalam merencanakan penerapan Kurikulum Merdeka, terlampir bersama ini disampaikan:
a. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
b. Buku Saku Platform Merdeka Mengajar.
c. Buku Saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka.
d. Buku Saku Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri.

9. Dukungan implementasi Kurikulum Merdeka melalui kebijakan penyediaan buku pendidikan dengan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) sebagai platform digital untuk mendukung layanan perbukuan bagi ekosistem perbukuan dan pengembangan kurikulum, dapat diakses melalui https://buku.kemdikbud.go.id

10. Terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, kepada Satuan Pendidikan diminta melakukan koordinasi lebih lanjut secara berjenjang, khususnya koordinasi dengan Pengawas Pembina untuk mendapatkan pendampingan sebagaimana mestinya, dan melaporkan tindak lanjut terhadap implementasi kurikulum pada Satuan Pendidikan masing-masing kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.

Demikian isi surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah nomor 443.2/0368509014 tentang Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Tengah kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi pembaca yang senantiasa bertekad memajukan pendidikan, khususnya pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Jawa Tengah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

9 Strategi Budaya Literasi Ketika Koleksi Buku di Perpustakaan Sekolah Terbatas

Pengajaran Sesuai dengan Tingkat Kemampuan

Webinar IKM Seri 2: Struktur Kurikulum Merdeka