Tujuan dan Prinsip Unit Produksi pada SMK

Sudah diketahui oleh masyarakat umum kalau SMK adalah sekolah yang berorientasi mencetak lulusan siap bekerja. Agar tujuan pendidikan SMK tercapai, selain menyelenggarakan pembelajaran bersifat pengetahuan, SMK juga menyelenggarakan praktik di bengkel atau laboratorium yang dimiliki sekolah.

Kemudian, pembelajaran praktik diutamakan untuk memastikan siswa memiliki kompetensi yang akan digunakan pada dunia kerja.

Tidak hanya praktik di bengkel atau laboratorium milik sekolah, tetapi juga praktik di industri/lembaga/perusahaan yang menjadi mitra. Kegiatan ini sering dikenal dengan sebutan PKL (Praktik Kerja Lapangan) atau PSG (Pendidikan Sistem Ganda).

Kemudian, di SMK juga ada yang namanya UP (Unit Produksi). Unit Produksi adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh sekolah dalam rangka mengoptimalkan sumber daya (guru dan siswa) yang dimiliki agar memberikan nilai tambah yang lebih besar untuk mendukung pelaksanaan program sekolah.

Di SMK Tunas Bangsa Tawangsari Sukoharjo, tempat saya bertugas, memiliki lima kompetensi keahlian, yaitu Teknik Pemesinan, Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik dan Bisnis Sepeda Motor, Teknik Komputer dan Jaringan, dan Akuntansi dan Keuangan Lembaga yang sudah memiliki UP di masing-masing kompetensi keahlian.
(Kegiatan UP jurusan TBSM: Jasa Servis Sepeda Motor)

Secara umum tujuan UP untuk meningkatkan mutu pendidikan dan latihan melalui penyediaan kesempatan pelatihan berproduksi secara profesional bagi peserta didik, serta mendukung pembiayaan operasional pendidikan dan peningkatan kesejahteraan.

Rusnani dari SMK N 1 Banjarmasin Kalimantan Selatan yang melakukan penelitian berjudul Pelaksanaan Unit Produksi pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Kelompok Bisnis dan Manajemen menuliskan dalam laporannya bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Unit Produksi (Dikmenjur, 2007), tujuan penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah untuk:
1. wahana pelatihan berbasis produksi/jasa bagi siswa;
2. wahana menumbuhkan dan mengembangkan jiwa wirausaha guru dan siswa pada SMK/MAK;
3. sarana praktik produktif secara langsung bagi siswa;
4. membantu pendanaan untuk pemeliharaan, penambahan fasilitas dan biaya-biaya operasional pendidikan lainnya;
5. menambah semangat kebersamaan, karena dapat menjadi wahana peningkatan aktivitas produktif guru dan siswa serta memberikan ‘income’ serta peningkatan kesejahteraan warga sekolah; dan
6. mengembangkan sikap mandiri dan percaya diri dalam pelaksanaan kegiatan praktik siswa.

Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan pada pelaksanaan UP sebagai berikut: 
1. UP merupakan satu alternatif yang diharapkan dapat meningkatkan mutu lulusan SMK;
2. Penyelenggaraan UP dimaksudkan untuk mendapatkan keahlian profesional; 
3. UP merupakan salah satu upaya dalam mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki SMK;
4. UP dikelola secara profesional 
menganut prinsip manajemen bisnis;
5. UP harus menunjang dan tidak boleh menggangu kegiatan belajar mengajar;
6. Kegiatan UP yang sudah layak dapat dijadikan sarana belajar dan bekerja (learning by doing);
7. Keuntungan UP dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di SMK dan peningkatan kesejahteraan warga SMK;
8. Pembagian keuntungan hasil kegiatan diatur sesuai keputusan manajemen secara profesional; dan
9. UP supaya digunakan sebagai 
salah satu ukuran keberhasilan sekolah dalam menjalankan fungsi menyiapkan tenaga kerja menengah.

Terima kasih atas kunjungannya. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi semua pembaca.
(Kegiatan UP jurusan TBSM: Jasa Cuci Sepeda Motor)

SMK Tunas Bangsa Tawangsari, 10/03/2022

Komentar

Postingan populer dari blog ini

9 Strategi Budaya Literasi Ketika Koleksi Buku di Perpustakaan Sekolah Terbatas

Pantai

Pengajaran Sesuai dengan Tingkat Kemampuan